Satuan Unit Narkoba Kepolisian Resort Gowa

Satuan Unit Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Gowa membekuk dua pengedar ganja yang sudah lama menjadi incaran, kemarin. Mereka yakni Muswin, 30,dan Uchin,24. Keduanya diringkus di rumah Uchin di BTN Griya Resky Abadi,Kelurahan Mawang,Kecamatan Pattallassang,Gowa. Selain mengamankan dua pelaku,polisi juga menyita tiga bungkus ganja ukuran sedang, dua bungkus ganja kering,dua bungkus dalam plastik bening, dan tiga linting siap edar. Uchin merupakan warga BTN Griya Resky Abadi, sedangkan Muswin warga Jalan Sombaopu,Makassar.

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Nandang S mengatakan, dua pengedar ganja tersebut merupakan target lama, namun baru diamankan setelah diduga kuat sedang menyimpan barang bukti. “Mengetahui pelaku membawa ganja dalam ukuran banyak, polisi langsung bergerak cepat dan menuju lokasi di mana keduanya menyimpan barang haram tersebut,” ujar Nandang di Gowa,kemarin.

Dia mengatakan, kedua pelaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut, baik di Gowa maupun di Kota Makassar. Sebelumnya, polisi juga agak sulit menangkap keduanya karena sering berpindah tempat tinggal. Dari keterangan kedua pelaku, polisi akan mengembangkannya dengan mencari siapa bandar utamanya.

“Kami menduga ada bandar besar yang rutin memasok barang itu ke Gowa. Untuk mengungkap itu, polisi terus mengembangkannya hingga pelaku lainnya bisa ditangkap, termasuk pemasok ganja tersebut,”katanya. Peredaran ganja di daerah berjuluk Butta Toa ini memang cukup memprihatinkan.Pada Maret lalu, aparat kepolisian juga menangkap tiga pengedar ganja, yakni Ardi bin Sinyo (28), Baso Widenny (20), dan Tesar (28).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel